Usaha koperasi dapat dilihat dari jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi. Penjenisan koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dikenal lima jenis koperasi, yaitu 1. Koperasi Produsen 2. Koperasi Konsumen 3. Koperasi Simpan Pinjam 4. Koperasi Pemasaran 5. Koperasi Jasa
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada. Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya : a. Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota b. Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota c. Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama d. Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan : a. Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar. b. Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian dengan kredit.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi. Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib, simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi. Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota. Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi simpan pinjam.
Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi anggota untuk tetap dapat berproduksi.
Koperasi Jasa
Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa.
Di dalam prakteknya koperasi juga dikenali dengan sebutan penjenisan koperasi, seperti Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian (Primkopol), Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), Primer Koperasi Angkatan Udara (Primkopau), Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya.
Pada sisi lain koperasi juga dapat dibagi berdasarkan tingkatannya menjadi Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Koperasi primer
adalah koperasi yang didirikan oleh orang perorangan dalam kelompok kecil. Koperasi jenis ini biasanya beranggotakan paling sedikit 20 orang. Koperasi primer bukan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dengan kepentingan ekonomi yang sama. Wilayah kerja koperasi primer biasanya terbatas missal meliputi satu lingkungan kerja, kelurahan, ataupun desa.
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah jenis koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi primer serta memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas dibandingkan koperasi primer.