Berikut ini adalah Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Kemerdekaan
- Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
- Pada tahun 1947, terlaksana Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat yang menghasilkan beberapa keputusan antara lain a) mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), b) menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, c) menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
- Pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut a) Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI, b) Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah, c) Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, d) Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
- Pada Tahun 1958, UU No. 79 tentang Perkumpulan Perkoperasian disahkan oleh pemerintahan Soekarno. UU ini menandai sudah tak lagi berlakunya aturan koperasi pemerintah kolonial.
- Pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- Pada Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965 tentang perkoperasian, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta.
- Tahun 1967, UU No. 14 dicabut dan diganti dengan UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Alasan pencabutannya, UU No. 14 Tahun 1965 itu dianggap mencampuradukkan antara fungsi dan peranan koperasi ke dalam politik.
- Pada tanggal 23 April 1983, Direktorat Jenderal Koperasi sudah tak lagi berada di Departemen Perekonomian, dan departemennya dibuatkan sendiri menjadi Departemen Koperasi melalui Keppres No. 20 Tahun 1983.
- Pada tanggal 21 Oktober 1992, pemerintah menerbitkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi untuk menggantikan UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
- Pada 1 Juli 1993 Departemen Koperasi diberi tugas baru, yakni membina pengusaha-pengusaha kecil atau golongan ekonomi kecil. Beban kerja yang baru ini sekaligus mengubah nama departemen itu menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil melalui Keppres No. 58 Tahun 1993.
- Pada tahun 1995, Pemerintah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) No.9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Pada tahun 1998, melalui Keppres No. 102 Tahun 1998, Departemen disempurnakan lagi menjadi Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. Perubahan nama pun menambah tugas instansi ini, yakni mempersiapkan pelaksanaan reformasi ekonomi dan keuangan di masa Krisis Moneter yang tengah terjadi ketika itu.
- Pada tanggal 29 Oktober 2012, UU No. 25 Tahun 1992 dicabut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diganti dengan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
- Pada tanggal 28 Mei 2014, UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan MK. UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 mendapat kritik dari banyak penggiat koperasi, baik pelaku maupun akademisi. Beberapa kritik terhadap UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 adalah a) Membuka peluang bagi non-anggota untuk mengurus koperasi tanpa ada pembatasan jumlah dan perannya, padahal koperasi sejatinya dari anggota untuk anggota, b) Pengawas diberi peran sangat besar, termasuk mengusulkan dan memberhentikan pengurus, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip demokratis yang selama ini diusung koperasi, c) Membuka peluang intervensi pihak luar, termasuk pemerintah dan pihak asing, melalui permodalan. Sejatinya, modal utama koperasi bersumber dari anggota.
UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 dalam kenyataannya dianggap banyak mengingkari demokrasi ekonomi sebagi Pilar utama gerakannya, ketiga poin di atas seolah menunjukkan adanya usaha kapitalisasi koperasi sehingga meniadakan kesetaraan dan kesamaan hak dalam koperasi.
Kuatnya desakan untuk membatalkan UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012, maka Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Koperasi No 17 Tahun 2012. Filosofi dalam UU Nomor 17 tahun 2012, tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat ( l ) UUD 1945.
Dengan demikian, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 Ayat ( l ) UUD 1945.
- Pada tahun 2015, Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah diubah lagi menjadi Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Perubahan ini lakukan oleh Presiden Jokowi dengan Perpres No. 62 Tahun 2015.