Mendirikan koperasi adalah langkah penting untuk mengembangkan usaha secara bersama-sama. Koperasi memberikan kesempatan bagi anggota untuk berkolaborasi dalam mencapai tujuan ekonomi dan sosial. Berikut adalah persyaratan umum dan alur cara mendirikan sebuah koperasi.
Persyaratan Umum untuk membentuk Koperasi
- Sekolompok orang yang akan mendirikan koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
- Persyaratan Pendirian Koperasi, Untuk Koperasi Primer minimal 9 Orang, dan untuk Koperasi Sekunder minimal 3 Badan Hukum Koperasi
- Pendiri Koperasi Primer WNI cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder
- Usaha harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisen dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi anggota.
- Modal harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.
- Memiliki tenaga trampil dan mampu untuk mengelola koperasi
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendirikan koperasi :
1.Persiapan Pembentukan Koperasi
- Identifikasi Anggota: Kumpulkan calon anggota koperasi yang memiliki minat dan tujuan yang sama..
- Tentukan Jenis Koperasi: Diskusikan dan tentukan jenis koperasi yang akan didirikan (misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, dll).
2.Penyuluhan Oleh Dinas Berwenang
- Ajukan Permohonan Penyuluhan: Hubungi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat untuk meminta penyuluhan tentang pendirian koperasi.
- Ikuti Penyuluhan: Ikuti sesi penyuluhan yang diadakan oleh dinas, yang biasanya mencakup informasi tentang prosedur, regulasi dan hukum, serta pengelolaan koperasi.
3.Rapat Pembentukan
- Rapat Anggota: Adakan rapat untuk membahas rencana pendirian koperasi, termasuk tujuan, jenis usaha, dan struktur organisasi.
- Tentukan Pengurus: Pilih pengurus sementara yang akan bertanggung jawab untuk proses pendirian koperasi.
- Beberapa point yang penting yang harus dihasilkan dalam rapat :
-
- Adanya Pengurus dan Pengawas pertama,
- Rencana Anggaran (AD/ART) yang memuat : Daftar nama pendiri, Nama dan tempat kedudukan, Jenis koperasi, Maksud, tujuan & Bidang Usaha, Ketentuan mengenai keanggotaan, Ketentuan menganai rapat anggota, Ketentuan mengenai pengelolaan, Ketentuan mengenai permodalan, Ketentuan jangka waktu berdiri, Ketentuan pembagian SHU, Ketentuan mengenai sanksi, dll
- Berita Acara Pendirian
- Notulen Rapat Pendirian dan daftar hadir
4.Pembuatan Akta Pendirian
Buat Akta pendirian di hadapan Notaris: Setelah rapat pembentukan, buat akta pendirian koperasi di hadapan notaris. Akta ini harus mencakup anggaran dasar dan informasi tentang pengurus serta anggota. Pastikan seluruh data dan berkas terdokumentasi dengan baik.
5.Pengajuan Badan Hukum
Akses ke koperasi.ahu.go.id untuk pendirian koperasi yang mana terdiri dari
- Pemesanan Nama : Pemesanan nama dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan pendirian Koperasi
- Syarat Pesan Nama
- Terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa Koperasi dan jenis koperasi
- Ditulis dengan huruf latin
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi Lain
- Tidak bertentangan dengan ketertiban Umum dan /atau kesusilaan
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, Lembaga pemerintah, atau Lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari Lembaga yang bersangkutan
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
- Syarat Pesan Nama
- Pengisian Data Pendirian: Mengisi Data dilakukan dengan memasukan nomor pemesanan nama pada menu Pendirian
- Nama yang sudah dipesan akan otomatis kadaluarsa 30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan apabila tidak digunakan
- Data koperasi secara garis besar, terdiri dari :
- Nama, jenis dan bentuk Koperasi
- Wilayah Keanggotaan
- Kedudukan Koperasi
- Akta Notaris (paling lama 60 hari sejak ditandatangani)
- Rapat Pembentukan Koperasi
- Aktivitas Usaha (sesuai KBLI 2020)
- Modal Koperasi
- Pengawas dan Pengurus
- Pemilik Manfaat
- Upload Data dan Printinjau
- Upload Data Akta dan Berita Acara Rapat
- Pratinjau diberikan untuk mengecek kembali bahwa data yang diisikan sudah benar
- SK dapat diunduh setelah Akta dan Berita Acara rapat diupload dan melakukan konfirmasi data pada menu Pratinjau
6.Penilaian oleh Dinas Berwenang
- Verifikasi Dokumen: Dinas akan melakukan penilaian dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Mereka akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan peraturan yang berlaku.
- Siapkan diri untuk memberikan informasi tambahan jika diminta oleh pihak dinas.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendirikan koperasi secara resmi dan sah. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan melibatkan semua anggota dalam setiap proses untuk keberhasilan koperasi ke depannya.
Tulisan ini hanyalah gambaran untuk mendirikan Koperasi secara umum, untuk keterangan lebih detil silahkan hubungi Dinas setempat yang berwenang.

