Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam pengelolaan koperasi, peran pengurus dan pengawas sangat krusial. Oleh karena itu, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi pengurus dan pengawas koperasi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan memiliki integritas yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya. Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 33 Tahun 2021 memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana UKK ini harus dilaksanakan.
Tujuan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
Tujuan dari UKK adalah untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing yang dikelola secara transparan dan akuntabel oleh pengurus dan pengawas yang memiliki integritas tinggi, kkredibel, inovatif dan bertanggung jawab.
Ruang Lingkup: Uji Kelayakan dan Kepatutan ini diperuntukkan bagi koperasi dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 atau yang memiliki usaha simpan pinjam. Bagi Pengurus dan Pengawas yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota, tetapi belum dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatuttan akan tetap dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Persyaratan Calon Peserta
Sebelum mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan, calon pengurus dan pengawas koperasi harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Daftar Riwayat Hidup: Menyampaikan daftar riwayat hidup yang mencakup biodata, pendidikan, pengalaman kerja dan pengalaman organisasi.
- Dokumen Identitas: Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.
- Surat Pernyataan: Surat pernyataan memenuhi aspek integritas, reputasi keuangan, kompetensi, kreatifitas dan inovasi dan tidak sedang menjalani proses UKK koperasi primer lain, atau sedang menjabat sebagai Pengurus dan Pengawas pada Koperasi Primer lain (khusus pengurus dan pengawas pada koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam
- Surat Permohonan: Surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas berwenang untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
- Fotocopy NPWP
- Pas Photo, ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
- SKCK dari Kepolisian.
- Fotocopy dokumen pendidikan formal terakhir.
- Surat Keterangan pengalaman berkerja.
- Tulisan mengenai rencana teerhadap pengembangan kelembagaan dan usaha Koperasi.
- Dokumen Pendukung Lainnya:, seperti sertifikat perhargaan, pelatihan dan pendidikan terkait (bila ada).
- Dokumen lainya dari Koperasi berupa : Notulen Keputusan Rapat Anggota yang ditandatangani Pimpinan Rapat., Copy SK dan Akta Pendirian/Perubahan Koperasi, Laporan Keuangan terakhir yang telah diaudit Akuntan Publik, Copy NPWP Koperasi dan dibuatkan daftar dokumen pemenuhan persyaratan.
Aspek Penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan
Penilaian dilakukan terhadap aspek yang meliputi:
- Integritas, memastikan bahwa calon tidak memiliki catatan buruk terkait etika atau moral
- Reputasi keuangan, menilai latar belakang dan reputasi calon pengurus dan pengawas di bidang perkoperasian dan atau bidang lain yang relevan .
- Kompetensi, menilai pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan koperasi, termasuk didalamnya pemahaman tentang prinsip-prinsip koperasi, peraturan yang berlaku, dan best practices dalam pengelolaan koperasi serta keterampilan dalam berkomunikasi dengan anggota dan pihak luar koperasi.
- Kreativitas dan Inovasi, menilai kreativitas, inovasi dan kemampuan calon dalam beradaptasi dengan perubahan dan tantangan yang dihadapi koperasi, respon terhadap perkembangan teknologi termasuk didalamnya kemampuan dalam pengembangan organisasi dan bisnis yang inovatif serta dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas koperasi.
Metode Pelaksanaan
UKK akan dilakukan oleh Tim Penguji yang ditunjuk oleh Dinas yang membidangi Koperasi ditingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Pelaksanaan UKK dilakukan melalui metode penilaian administrasi,wawancara dan klarifikasi.
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
- Pengumuman, Tim Penguji/Dinas berwenang akan mengumumkan pelaksanaan UKK (informasi tentang ketentuan jadwal dan lokasi pelaksanaan UKK).
- Pendaftaran/Permohonan, Koperasi dapat mengajukan calon pengurus dan pengawas minimal 3 orang dan maksimal 9 orang, serta melakukan pendaftaran dengan menyerahkan dokumen administrasi yang diperlukan. Permohonan UKK bagi calon pengurus dan Pengawas diusulkan oleh Rapat Anggota, dan bagi Pengurus/Pengawas yang sudah menjabat diusulkan oleh Pengurus.
- Pelaksanaan Uji Kelayakan, Tim Penguji akan melakukan uji kelayakan melalui penilaian administrasi, wawancara, dan klarifikasi sesuai dengan metode yang telah ditetapkan oleh Tim.
- Evaluasi Hasil, Panitia melakukan evaluasi hasil penilaian serta menyusun laporan yang berisi hasil penilaian dan rekomendasi.
- Pengumuman hasil, berdasarkan evaluasi hasil penilaian dari Tim Penguji, Dinas akan mengeluarkan pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan berupa Rekomendasi mengenai kelayakan dan kepatutan peserta untuk menduduki jabatan (Direkomendasikan atau Tidak Direkomendasikan)
Ketentuan tentang Penghentian Uji Kelayakan dan Kepatutan
Tim Penguji dapat melakukan penghentian UKK kepada calon Pengurus atau Pengawas apabila :
- Calon tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dan tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.
- Calon tidak hadir dalam pelaksanaan UKK tanpa alasan yang sah.
- Calon sedang menjalani proses UKK pada Koperasi Primer lain, atau sedang menjabat sebagai Pengurus/Pengawas pada Koperasi Primer lain
- Ditemukannya Kasus Hukum pada calon, Jika ditemukan indikasi keterlibatan calon dalam kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau etika, atau calon pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan Koperasi, keuangan negara dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun terakhir
Penutup
Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi pengurus dan pengawas koperasi merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa koperasi dikelola oleh individu yang kompeten, berintegritas, dan dapat dipercaya. Dengan mengikuti pedoman dalam Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 33 Tahun 2021, diharapkan koperasi dapat lebih efektif dalam mencapai tujuannya dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya. Melalui UKK yang baik, koperasi akan mampu meningkatkan kepercayaan anggota dan pemangku kepentingan, serta berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi masyarakat.