Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permenkop) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Permenkop ini mewajibkan koperasi untuk menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), baik SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP), maupun SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, Menengah (SAK EMKM). Penerbitan Permenkop ini semakin memperkuat legitimasi penggunaan SAK yang diterbitkan IAI di dalam ekosistem bisnis dan perekonomian Indonesia.
Permenkop 2/2024, yang ditandatangani oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, disusun sebagai pedoman bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan dan menetapkan kebijakan akuntansi koperasi berdasarkan SAK yang berlaku di Indonesia. Permenkop ini mengatur secara rinci penggunaan SAK oleh koperasi berdasarkan karakteristik masing-masing.
Koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) koperasi wajib menerapkan SAK EP paling lambat tahun buku 2025. Namun koperasi simpan pinjam yang telah menggunakan SAK Indonesia, dikecualikan dari kewajiban penggunaan SAK EP. Selanjutnya koperasi sektor riil menggunakan SAK yang diatur oleh instansi pembina sektor usaha. Dalam hal instansi pembina sektor usaha belum mengatur SAK untuk koperasi, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK EP, dan SAK EMKM. Sementara koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan menggunakan SAK yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ardan Adiperdana mengatakan terbitnya Permenkop 2/2024 ini merupakan bentuk pengukuhan legitimasi IAI sebagai penyusun standar akuntansi berlaku umum, yang telah menyusun SAK sejak tahun 1973. Saat ini, SAK terbitan IAI yang telah berlaku dalam ekosistem pelaporan keuangan di Indonesia terdiri dari SAK Internasional, SAK Indonesia, SAK EP, SAK EMKM, termasuk PSAK dan ISAK syariah. IAI juga tengah bersiap meluncurkan standar pengungkapan keberlanjutan yang diadopsi dari IFRS Sustainability Standards.
Substansi PermenkopUKM Nomor 2/2024
Selain mewajibkan penggunaan SAK bagi koperasi, beberapa substansi dalam pengaturan Permenkop 2/2024 antara lain tentang kewajiban penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik. Laporan keuangan tahunan disusun sebagai satu kesatuan laporan tahunan yang wajib dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi. Sementara laporan keuangan periodik disusun dalam periode triwulanan, semesteran, dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Permenkop ini juga mewajibkan laporan keuangan koperasi disusun dalam bahasa Indonesia dan menggunakan denominasi mata uang rupiah, serta harus ditandatangani oleh pengurus koperasi. Laporan keuangan ini wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik, kecuali dalam kondisi tertentu dapat disampaikan secara manual. Laporan keuangan itu disampaikan paling lambat pada 30 April untuk koperasi primer dan 30 Juni untuk koperasi sekunder.
Menteri juga telah menetapkan sanksi bagi koperasi yang tidak menerapkan ketentuan yang diatur Permenkop 2/2024. Sanksi itu diberikan berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penangguhan penerbitan sertifikat nomor induk koperasi, penurunan penilaian kesehatan, pembekuan sementara dan pencabutan izin usaha simpan pinjam, hingga penutupan dan pembubaran koperasi.
Berikut Materi Permenkop 2 Tahun 2024 dari Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)