APA ITU RAT KOPERASI?
Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah forum tertinggi dalam koperasi yang diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun. RAT menjadi wadah pertanggungjawaban pengurus kepada anggota serta sarana pengambilan keputusan strategis koperasi.
Dalam RAT, anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, bukan pengurus maupun pengawas.

TUJUAN RAT KOPERASI
- Mempertanggungjawabkan kinerja pengurus dan pengawas
- Menilai kesehatan dan perkembangan koperasi
- Menetapkan kebijakan dan rencana kerja ke depan
- Membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil
- Menjaga transparansi dan akuntabilitas koperasi
FUNGSI & PERAN RAT
RAT berfungsi sebagai:
- Forum evaluasi kinerja koperasi
- Sarana pengambilan keputusan strategis
- Media demokrasi ekonomi anggota
- Alat kontrol dan pengawasan koperasi
AGENDA WAJIB DALAM RAT
RAT koperasi umumnya mencakup:
1️⃣ Pembukaan RAT
- Sambutan pengurus
- Penetapan pimpinan rapat
2️⃣ Laporan Pengurus
Meliputi:
- Laporan kegiatan usaha
- Laporan keuangan
- Laporan pertumbuhan anggota
- Capaian & tantangan koperasi
3️⃣ Laporan Pengawas
- Hasil pengawasan
- Evaluasi kinerja pengurus
- Rekomendasi perbaikan
4️⃣ Pengesahan Laporan
Anggota memutuskan apakah laporan:
- Diterima
- Ditolak
- Diperbaiki
5️⃣ Pembahasan & Pengesahan SHU
- Penetapan total SHU
- Mekanisme pembagian SHU kepada anggota
6️⃣ Rencana Kerja & RAPB
- Program kerja tahun berikutnya
- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB)
7️⃣ Pemilihan/Penetapan Pengurus & Pengawas (jika masa jabatan berakhir)
8️⃣ Penutup

LANDASAN HUKUM RAT
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi
- Peraturan Menteri Koperasi (jika berlaku)
MANFAAT RAT BAGI ANGGOTA
✅ Mengetahui kondisi koperasi secara transparan
✅ Ikut menentukan arah kebijakan koperasi
✅ Menerima hak SHU
✅ Menyampaikan aspirasi dan kritik
✅ Memperkuat rasa memiliki terhadap koperasi

