Sejarah panjang dijalani koperasi di Indonesia, mulai dari masa penjajahan Belanda, Penjajahan Jepang sampai dengan pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tulisan ini dihimpun dari berbagai sumber, dan akan diposting menjadi 2 bagian yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan (bagian 1) dan pada postingan kedua adalah sejarah koperasi pada masa kemerdekaan (bagian 2).
Masa Penjajahan Belanda
- Tahun 1895, pertama kali gerakan koperasi di Indonesia lahir dari inisatif tokoh Raden Ngabai Wiriaatmadja patih Purwokerto (Banyumas) yang berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
- Tahun 1908 dengan berdirinya Boedi Oetomo, mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi).
- Tahun 1913, Serikat Islam membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.
- Tahun 1915, untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan peraturan Koninklijk Besluit No. 143, yang dibuat langsung Kerajaan Belanda untuk mengatur cara kerja koperasi khusus di tanah jajahan sehingga pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena : a) mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal, b) fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda, c) ongkos materai sebesar 50 golden, d) hak tanah harus menurut hukum Eropa, e) harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
- Tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk Komite Koperasi (Cooperative Commissie) yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi, pejabat komite ditetapkan sebanyak 10 orang, dengan komposisi tujuh orang Eropa dan sisanya bumiputera.. Di antara tugas komite, selain mempelajari pertumbuhan koperasi di tingkat domestik dan luar negeri terutama di negara Asia, ialah membuat rekomendasi perbaikan aturan perkoperasian kepada pemerintah kolonial.
- Tahun 1927, setelah menuai protes, undang-undang itu akhirnya diperbaiki pada 1927. Di tahun itu, pemerintah kolonial menerbitkan Regeling Inlandsche Cooperative Vereeniging. Undang-undang yang diumumkan lewat StaatsbladNo. 91 itu dibuat untuk mengatur tata cara pendirian koperasi bagi bumi putera, peraturan ini lebih ringan dari peraturan 1915, yang berisi antara lain a) Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah, b) ongkos materai 3 golden, c) hak tanah dapat menurut hukum adat, d) berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
- Tahun 1930, berhubung jumlah koperasi semakin banyak, dibentuklah Jawatan Koperasi. Dipimpin Dr. JH Boeke, yang juga sempat memimpin Komite Koperasi, instansi ini dimasukkan ke dalam Departemen Dalam Negeri.
- Tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta.
- Tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915.
- Tahun 1935 Jawatan Koperasi dipindah ke Departemen Perekonomian. Pemindahan ini dilakukan lantaran sudah tak sedikit koperasi yang melakukan kegiatan ekonomi saat itu.
Masa Penjajahan Jepang
- Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Seiring pendudukan Jepang, tahun 1942 nama jawatan diganti ke Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.
- Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang dan memanfaatkan dana yang terhimpun di koperasi untuk keperluan Perang Asia Raya.
Sejarah Koperasi di masa Kemerdekaan klik disini