Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah Republik Indonesia No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan lambang/logo Gerakan Koperasi Indonesia, Arti Lambang/Logo Koperasi adalah sebagai berikut :
- Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
- Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus. - Kapas dan Padi menggambarkan Kemakmuran rakyat yang
diusahakan oleh koperasi. - Timbangan melambangkan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar
koperasi. - Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan idiil
koperasi. - Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian
Indonesia yang kokoh berakar. - Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat
Indonesia. - Warna Merah Putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.