{"id":555,"date":"2026-04-14T11:06:59","date_gmt":"2026-04-14T03:06:59","guid":{"rendered":"https:\/\/kedaikopi.banjarkab.go.id\/?p=555"},"modified":"2026-04-14T11:07:24","modified_gmt":"2026-04-14T03:07:24","slug":"penyaluran-dau-dbh-dan-dana-desa-untuk-koperasi-merah-putih-pmk-no-15-tahun-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kedaikopi.banjarkab.go.id\/index.php\/2026\/04\/14\/penyaluran-dau-dbh-dan-dana-desa-untuk-koperasi-merah-putih-pmk-no-15-tahun-2026\/","title":{"rendered":"Penyaluran DAU, DBH, dan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih (PMK No. 15 Tahun 2026)"},"content":{"rendered":"<p data-start=\"155\" data-end=\"544\">Pemerintah melalui <strong data-start=\"174\" data-end=\"199\">PMK No. 15 Tahun 2026<\/strong> menghadirkan kebijakan strategis dalam mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih (KDMP\/KKMP). Regulasi ini secara khusus mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan berbagai kelengkapan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.<\/p>\n<p data-start=\"546\" data-end=\"995\">Dalam implementasinya, pembiayaan pembangunan dilakukan melalui skema kredit yang disalurkan oleh bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Setiap unit koperasi dapat memperoleh pembiayaan hingga maksimal Rp3 miliar, dengan suku bunga sebesar 6% per tahun, tenor hingga 72 bulan, serta masa tenggang pembayaran antara 6 hingga 12 bulan. Menariknya, hasil pembangunan dari pembiayaan ini akan menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.<\/p>\n<p data-start=\"997\" data-end=\"1342\">Untuk mekanisme pembayaran, pemerintah menetapkan dua skema utama. Pertama, melalui DAU atau DBH yang dibayarkan secara cicilan setiap bulan. Kedua, melalui Dana Desa yang dapat dibayarkan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dan desa dalam menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing.<\/p>\n<p data-start=\"1344\" data-end=\"1628\">Dalam penyalurannya, kebijakan ini menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja. Artinya, setiap proses penyaluran dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara profesional untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran.<\/p>\n<p data-start=\"1630\" data-end=\"2112\">Proses penyaluran dana dimulai dari pengajuan permohonan oleh bank kepada pemerintah. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh aparat pengawasan. Setelah itu, pemerintah akan melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi dalam waktu maksimal empat hari kerja. Untuk DAU dan DBH, penyaluran dilakukan melalui mekanisme pemotongan transfer ke daerah, sedangkan Dana Desa disalurkan langsung dari kas negara ke rekening penampung.<\/p>\n<p data-start=\"2114\" data-end=\"2362\">Seluruh proses ini juga telah didukung oleh sistem informasi berbasis elektronik, sehingga lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Di sisi lain, aspek akuntansi dan pelaporan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<p data-start=\"2364\" data-end=\"2604\">Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah berharap pembangunan infrastruktur koperasi di desa dan kelurahan dapat dipercepat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.<\/p>\n<p data-start=\"2606\" data-end=\"2852\">Perlu diketahui, dengan berlakunya PMK ini sejak 16 Maret 2026, beberapa regulasi sebelumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menunjukkan adanya penyempurnaan kebijakan untuk mendukung implementasi program secara lebih efektif.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah melalui PMK No. 15 Tahun 2026 menghadirkan kebijakan strategis dalam mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih (KDMP\/KKMP). Regulasi ini secara khusus mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan berbagai kelengkapan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dalam implementasinya, pembiayaan pembangunan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":556,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3,4],"tags":[],"class_list":["post-555","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-adm-keuangan","category-kelembagaan","category-umum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kedaikopi.banjarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/555","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kedaikopi.banjarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kedaikopi.banjarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kedaikopi.banjarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kedaikopi.banjarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=555"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kedaikopi.banjarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/555\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":557,"href":"https:\/\/kedaikopi.banjarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/555\/revisions\/557"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kedaikopi.banjarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/556"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kedaikopi.banjarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=555"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kedaikopi.banjarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=555"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kedaikopi.banjarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=555"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}